KELOLA
SUMBERDAYA HUTAN
A. PEMBINAAN HUTAN
Kegiatan reboisasi dan rehabilitasi sumber daya hutan Tahun 2014 menitik
beratkan pada reboisasi tanah kosong dan bekas tebangan tahun 2013 dan melanjutkan
program percepatan tanah kosong, kerusakan hutan dan gangguan keamanan
hutan lainnya.
Kegiatan reboisasi dan
rehabilitasi SDH juga diarahkan pada
upaya peningkatan kualitas tanaman,
pemeliharaan tanaman dan perawatan hutan, mengembangkan tegakan hutan bermutu,
efisiensi biaya-biaya melalui peningkatan produktivitas serta peningkatan
kesejahteraan masyarakat melalui implementasi PHBM.
1.
BENIH DAN
BIBIT
Untuk mendukung kegiatan reboisasi dan rehabilitasi SDH diperlukan benih
dan bibit yang bermutu baik dan sesuai tata waktu
1.
TANAMAN
Dalam proses pelaksanaan penanaman, sebelum dilakukan penanaman terlebih
dahulu dilaksanakan persiapan lapangan guna mendukung keberhasilan tanaman
meliputi kegiatan : pembuatan dan pasang pal batas, pembuatan plang tanaman, pemancangan
lapangan, babad bersih jalur, gebrus dan bikin piringan, pembuatan dan pasang
ajir serta pembuatan lubang tanaman.
1.
PEMELIHARAAN
KE II
Kegiatan pemeliharaan tanaman merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan tanaman yang bertujuan untuk
meningkatkan kualitas tegakan yang dihasilkan sehingga pada saat akhir daur
diharapkan akan mendapatkan tegakan yang
berkualitas tinggi.
Pemeliharaan tanaman tahun ke II (Tanaman tahun 2013) seluas 749,34 ha, meliputi Kegiatan
pemeliharaan ke II yaitu Babad jaur sebanyak 2 kali dan babad 2 kali.
1.
PEMELIHARAAN
KE III
Pemeliharaan ke III Tahun 2011
seluas 1.293,10 ha meliputi kegiatan Babad Jalur sebanyak 2 kali dan babad 2
kali.
1.
PEMELIHARAAN
IV DAN V TAHUN
Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan tanaman tahun ke IV dan V di fokuskan
pada tanaman muda umur 4-5 tahun dan jenis kegiatan yang dilaksanakan di
lapangan disesuaikan berdasarkan skala prioritas.
Kegiatan pemeliharaan IV dan V tahun meliputi babad jalur dan wiwil
tanaman pokok dilaksanakan dengan melibatkan peran serta pesanggem.
Pemeliharaan IV dan V tahun mengacu kepada Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan
Tanaman dan Pemeliharaan Nomor : 546/KPTS/III tahun 2008. Bahwa pelaksanaan
pemeliharaan IV dan V tahun dilakukan pada Hutan produksi (HP) dan Hutan
Produksi Terbatas (HPT) lereng ≤ 15% terdiri dari babad rayud/tumbuhan bawah
dan wiwil, sedangkan pada Hutan Produksi terbatas (HPT)≥ 15% pada KP Non Jati
dan HL adalah babad rayud/tumbuhan bawah yang dilakukan sekitar piringan tanaman dan wiwil tidak
perlu dilakukan.
1.
PENJARANGAN
Kegiatan perawatan hutan juga merupakan upaya mendapatkan tegakan yang
bernilai ekonomis tinggi di akhir daur.
A. PRODUKSI
Hutan produksi merupakan hutan yang memiliki tujuan untuk menjadikan
kawasan hutan tersebut dapat menghasilkan produksi hasil hutan baik berupa
kayu, non kayu maupun hasil ikutan lainnya secara terus menerus sepanjang tahun
yang memenuhi syarat pengelolaan hutan yang baik berdasarkan azas kelestarian
hutan.
1.
PRODUKSI HASIL HUTAN
KAYU
KPH Bogor mengelola hutan seluas 49.342,59 Ha dengan luas hutan produksi
seluas 25.227,38 ha yang terdiri dari KP ( Kelas Perusahaan) Pinus di BKPH
Bogor dan Jonggol, KP Acacia mangium di BKPH Parungpanjang, KP Meranti BKPH
Jasinga- Leuwiliang dan KP Payau di
BKPH Ujung Krawang sebagaimana tabel berikut :
Tahun 2014 KPH Bogor melaksanakan tebangan seluas 1.141,96 ha dengan target kayu
pertukangan 8.942 m3 yang terdiri dari tebangan A seluas 192,35 ha dengan
target produksi 5.112 m3, tebangan B seluas 208,14 ha dengan target produksi
3.523 m3 dan tebangan E seluas 741,47 ha dengan target 307 m3, dengan jenis
kayu Acacia mangium
1.
PRODUKSI SADAPAN
GETAH PINUS
KPH Bogor mempunyai Kelas Perusahaan Pinus seluas 7.326,68 Ha yang berada
di BKPH Bogor seluas 4.556,69 ha dan BKPH Jonggol seluas 2.769,99 Ha. Getah
Pinus berasal dari sadapan pinus yang selanjutnya dapat diolah menjadi
gondorukem dan terpentin sebagai bahan pembuatan kosmestika, cat dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar