Profil KPH Bogor



A.     VISI DAN MISI PERUSAHAAN
Dasar surat keputusan Direksi No. 17/Kpts/Dir/2009 tanggal 9 Januari 2009, Visi dan Misi Perum Perhutani adalah :
1. V i s i
Menjadi Pengelola Hutan Lestari untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat.
2. M i s i
Mengelola sumberdaya hutan dengan prinsip pengelolaan hutan lestari berdasarkan karakteristik wilayah dan daya dukung daerah aliran sungai, serta meningkatkan manfaat hasil hutan, kayu dan bukan kayu, ekowisata, jasa lingkungan, agroforestry serta potensi usaha berbasis kehutanan lainnya guna menghasilkan keuntungan untuk menjamin pertumbuhan perusahaan secara berkelanjutan.
Membangun dan mengembangkan perusahaan, organisasi, serta sumberdaya manusia perusahaan yang modern, profesional dan handal, serta memberdayakan masyarakat desa hutan melalui pengembangan lembaga perekonomian koperasi masyarakat desa hutan atau koperasi petani hutan.
Mendukung dan turut berperanserta dalam pembangunan wilayah secara global dan nasional, serta memberikan kontribusi secara aktif dalam penyelesaian masalah lingkungan regional, nasional dan internasional.

B.     SEJARAH PERUSAHAAN
Sejarah pengelolaan hutan di Pulau Jawa dan Madura dimulai sejak jaman pemerintahan Belanda dengan perkembangan pengelolaan yang cukup panjang.
Pada masa Gubernur Jenderal Hindia Belanda – Deandels, awal tahun 1800-an dibangun hutan tanaman khususnya Jati, yang selanjutnya pada tahun 1986 mengeluarkan Undang-Undang Kehutanan untuk Jawa dan Madura. Pada masa periode inilah pengelolaan hutan (timber management) dimulai.
Perum Perhutani menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 1972 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 1972 dengan wilayah kerja pada awalnya kawasan hutan negara di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Berdasarkan PP No. 2 tahun 1978, kawasan wilayah kerjanya diperluas sampai kawasan hutan negara di provinsi Jawa Barat.
Pada tahun 1986, Perum Perhutani mengalami penyesuaian sebagaimana diamanatkan PP. Nomor 36 tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) dan disempurnakan kembali melalui penetapan                 PP. No. 53 tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani).
Dalam masa pemerintahan Kabinet Reformasi, sesuai PP. nomor 14 tahun 2001, Pemerintah menetapkan Perhutani sebagai BUMN dengan bentuk Perseroan Terbatas (PT). Dengan berbagai pertimbangan dari segala aspek, keberadaan Perhutani sebagai perseroan dikembalikan menjadi Perum berdasarkan PP. nomor 30 tahun 2003. Dalam operasionalnya Perum Perhutani di bawah koordinasi Kementerian Negara BUMN dan dengan bimbingan teknis dari Departemen Kehutanan.
Dalam menjalankan tugasnya Perum Perhutani dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab atas kepengurusan perusahaan dan Dewan Pengawas yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.

C.     SEKILAS RIWAYAT SINGKAT KEHUTANAN JAWA BARAT (1945-1978)
Dalam dekade 1945-1978 karena keadaan politik, Jawatan kehutanan hanya dapat menjalankan tugasnya di Sumatera dan Jawa saja dengan susunan organisasi yang sangat sederhana.
Di Jawa Barat sebagai pimpinan pada waktu itu adalah R.O.Nurhadi yang diangkat sebagai Inspektur Kehutanan Bagian I Bandung dengan surat ketetapan Menteri Departemen Kemakmuran tanggal 24 Oktober 1945 No 735/A/Keh.  Pada masa revolusi itu tugas pokok Jawatan Kehutanan adalah turut mempertahankan de facto Republik Indonesia dan menyelamatkan harta kekayaan negara bersama militer dan pemerintah sipil lainnya.
Tahun 1947 di Jawa Barat terbentuk Negara Pasundan, dan instansi kehutanan berubah menjadi Die Diest van Boswezen van Negara Pasundan yang dipimpin oleh Ir.C.Y.Mole sampai dengan 1949.  Pada tahun itu juga, kehutanan mulai disusun secara federatif.  Pada pertengahan tahunnya dibentuk suatu bagian baru yang disebut Planologi Kehutanan yang terpisah dari pengelolaan, dipimpin oleh R.H Odang Prawiradiredja sampai tahun 1952.
Pada tahun 1951 terbit Surat Keputusan Jawatan Kehutanan tertanggal 17 Nopember 1951 Nomor. 4212 yang memutuskan bahwa terhitung 1 September 1951 dibentuk Brigade Planologi di Indonesia dimana Planologi Kehutanan Jawa Barat ditetapkan sebagai Brigade I Planologi Kehutanan Jawa Barat yang dipimpin oleh R.Oesman Nandika.
Peraturan Pemerintah Nomor. 20/1952 menetapkan kehutanan di Jawa/ Madura dibagi-bagi menjadi beberapa Inspeksi Kehutanan Bagian I. Bertindak sebagai inspektur waktu itu adalah R.Koesnowarso,  tetapi tidak lama digantikan oleh M.Saroso.
Pada tahun 1953, Kepala Jawatan Kehutanan dengan Surat Keputusan tanggal 1 Oktober 1953 Nomor. 17777/KD/1/5 mengukuhkan susunan organisasi setiap inspeksi, sehingga mempertegas garis komando dan koordinasi.
Oleh karena pada tahun 1954 M.Saroso meninggal dunia , R.Oesman Nandika yang semula menjabat Kepala Brigade I Planologi Jawa Barat dialih tugaskan menjadi Inspektur Jawatan Kehutanan Bagian I Jawa Barat dan Kepala Brigade I Planologi Kehutanan dijabat oleh Adang Durachman.
Pada tahun 1957 terbit Peraturan Pemerintah No. 64/ 1957 yang menetapkan penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat di Lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat pada daerah-daerah Swatantra Tingkat I.  Maka berubahlah status Inspeksi Kehutanan Bagian I Jawa Barat R.Oesman Nandika selaku Kepala Dinas Pertama yang menduduki jabatan itu sampai masa pensiunnya tahun 1964, digantikan oleh Adang Durachman sampai tahun 1971.
Pada tahun 1971 sampai dengan Mei 1979 Dinas Kehutanan Propinsi Tingkat I Jawa Barat dipimpin oleh Ir.Sulaeman Partadisastra yang selanjutnya digantikan Rd. Usman Mu'min Bsc.F sebagai Pejabat Kepala Dinas definitif sampai akhir Pebuari 1978. 
Brigade Planologi Kehutanan Jawa Barat selama Periode 1964-1971 mengalami dua kali pergantian pimpinan, yaitu Ir.Yunus Kartasubrata dan Andi Abdul Rifa'i, yang selanjutnya digantikan oleh Ir.M.Simbolon pada awal tahun 1974.
Pada awal tahun 1978 status Dinas Kehutanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat berubah menjadi Perum Perhutani Jawa Barat dengan kepala Unit yang pertama Ir. Suherman Buhron.
Pada waktu yang sama Brigade Planologi Jawa Barat pun dilebur kedalam Perum Perhutani menjadi Biro Perencanaan Unit III Perum Perhutani Jawa Barat.

D.    SEJARAH KPH BOGOR
Sejak Tahun 1927 s/d 1930, kelompok-kelompok hutan di daerah Bogor, Jakarta, Banten dan Sukabumi termasuk ke dalam satu wilayah pemangkuan, yaitu Bosch District West  Priangan. Pada tahun 1930, daerah Banten dan Bogor-Jakarta dipisahkan dari Bosch District West  Priangan menjadi Bosch District baru bernama Bosch District Banten. Pada tahun 1939 daerah Bogor-Jakarta dijadikan 2 Bosch District, yaitu Bosch District Batavia dan Boitenzorg.
Pada masa pendudukan Jepang (1942 s/d 1945) dan selama revolusi kemerdekaan (1945 s/d 1948), wilayah hutan di daerah Bogor-Jakarta tidak mengalami perubahan, kecuali perubahan nama menjadi Eirin Syo Jakarta-Bogor, sedangkan pada masa pendudukan / agresi Belanda (1948 s/d 1950), wilayah hutan di daerah Bogor-Jakarta-Banten berada dalam koordinasi seorang Forest Supervisior.
Pada tahun 1958, dalam rangka penyerahan urusan pemangkuan hutan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tingkat I, pada Daerah Hutan Bogor-Jakarta melepaskan sebagian wilayah hutannya, yaitu yang berada di DKI Jakarta dan dimasukan ke dalam pengurusan Dinas Kehutanan DKI Jakarta. Pada waktu bersamaan, Daerah Hutan Bogor-Jakarta dirubah menjadi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor - Jakarta.
Mulai tahun 1975, berdasarkan Surat Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 6907 / XV / 10 tanggal 1 Agustus 1975, sebutan KPH Bogor-Jakarta berubah menjadi KPH Bogor.
Pada penataan hutan yang pertama kali dilaksanakan di KPH Bogor hanya sampai kegiatan risalah definitif, sebagai dasar dari penyusunan bagan Kerja KPH Bogor Jangka Waktu mulai 1 April 1976 s/d 31 Maret 1981. Kemudian untuk penataan selanjutnya sampai dengan pembuatan buku Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) yaitu : Kelas Perusahaan Rimba Lain dengan jangka   1 Januari 1991 s/d 31 Desember 2000, Kelas Perusahaan Meranti dengan jangka 1 Januari 1995 s/d 31 Desember 2004 dan untuk Kelas Perusahaan Pinus dengan jangka 1 Januari 1997 s/d 31 Desember 2006. Pada tahun 2000 dilakukan penataan ulang di KP Rimba Lain dan KP nya dirubah menjadi KP Acacia mangium jangka 1 Januari 2000 s.d 31 Desember 2005 yang selanjutnya dilakukan penataan setiap 5 tahun sekali. Pada tahun 2003 dilakukan revisi terhadap sisa jangka RPKH yang berlaku 1 Januari 2004 s/d sisa jangka, dan pada tahun 2006 dilakukan penataan ulang dan penataan pertama di kelompok Hutan Hambalang Timur untuk RPKH KP Pinus jangka 1 Januari 2007 s/d 31 Desember 2016.
Kawasan Hutan yang dikelola KPH Bogor tersebar dalam 12 Bagian Hutan, terbagi menjadi 5 (lima) Kelas Perusahaan (KP) antara lain : KP. Acacia mangium, KP Meranti, KP Pinus, KP Payau dan Bagan Kerja Pinus di BKPH Jonggol yang belum ditata, sedangkan Hutan Payau terletak di BKPH Ujungkrawang serta  BKPH Parungpanjang (RPH Tangerang). Wilayah kerja KPH Bogor meliputi 5 (Lima) wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) yang terbagi kedalam 17 (tujuh belas) Resort Pemangkuan Hutan (RPH).
Secara umum Kawasan Hutan KPH Bogor terdiri dari Hutan Pegunungan, Hutan Dataran Rendah dan Hutan Pantai dengan bentuk lapangan berbukit-bukit, bergelombang sampai curam dan datar. Untuk kawasan Hutan BKPH Bogor seluas 9.257,22 ha yang termasuk dalam KP Pinus berdasarkan Kepres No. 48 Tahun 1983 dan No. 79 Tahun 1985 dan Kepres No.114 tahun 1999, Penunjukkan sebagai Kawasan Bogor, Puncak, Cianjur disebut Bopunjur yang merupakan Kawasan Konservasi tanah dan air, dimaksudkan untuk melindungi jangan sampai terjadi Alih Fungsi Kawasan Hutan karena untuk tujuan Kawasan Konservasi sebagai penyangga Ibu Kota Jakarta.
Luas Kawasan Hutan yang dikelola KPH Bogor seluas 69.901,74 Ha, terdiri Hutan Lindung ± 18.978,34 Ha dan Hutan Produksi ± 50.923,40 Ha. Dengan terbitnya SK Menhut No. 174 dan 175/Kpts-III/2003 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Hutan Lindung menjadi Hutan Konservasi maka luas kawasan hutan yang dikelola oleh KPH Bogor menjadi 49.342,59 Ha terdiri dari Hutan Produksi 25.259,29 Ha, Hutan Produksi Terbatas 17.452,51 Ha dan Hutan Lindung 6.630,70 Ha. Jadi terjadi perubahan fungsi menjadi Kawasan Konservasi yang pengelolaannya oleh Ditjen PHKA/Distanhut Propinsi Jawa Barat seluas ± 17,115 Ha.