A. VISI DAN MISI PERUSAHAAN
Dasar surat
keputusan Direksi No. 17/Kpts/Dir/2009 tanggal 9 Januari 2009, Visi dan Misi Perum Perhutani adalah :
1. V i s i
Menjadi
Pengelola Hutan Lestari untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat.
2. M i s i
Mengelola
sumberdaya hutan dengan prinsip pengelolaan hutan lestari berdasarkan
karakteristik wilayah dan daya dukung daerah aliran sungai, serta meningkatkan
manfaat hasil hutan, kayu dan bukan kayu, ekowisata, jasa lingkungan, agroforestry
serta potensi usaha berbasis kehutanan lainnya guna menghasilkan keuntungan
untuk menjamin pertumbuhan perusahaan secara berkelanjutan.
Membangun
dan mengembangkan perusahaan, organisasi, serta sumberdaya manusia perusahaan
yang modern, profesional dan handal, serta memberdayakan masyarakat desa hutan
melalui pengembangan lembaga perekonomian koperasi masyarakat desa hutan atau
koperasi petani hutan.
Mendukung
dan turut berperanserta dalam pembangunan wilayah secara global dan nasional,
serta memberikan kontribusi secara aktif dalam penyelesaian masalah lingkungan
regional, nasional dan internasional.
B.
SEJARAH PERUSAHAAN
Sejarah
pengelolaan hutan di Pulau Jawa dan Madura dimulai sejak jaman pemerintahan
Belanda dengan perkembangan pengelolaan yang cukup panjang.
Pada masa
Gubernur Jenderal Hindia Belanda – Deandels, awal tahun 1800-an dibangun hutan
tanaman khususnya Jati, yang selanjutnya pada tahun 1986 mengeluarkan
Undang-Undang Kehutanan untuk Jawa dan Madura. Pada masa periode inilah
pengelolaan hutan (timber management)
dimulai.
Perum
Perhutani menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 1972 berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 1972 dengan wilayah kerja pada awalnya
kawasan hutan negara di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Berdasarkan PP No. 2 tahun
1978, kawasan wilayah kerjanya diperluas sampai kawasan hutan negara di
provinsi Jawa Barat.
Pada tahun
1986, Perum Perhutani mengalami penyesuaian sebagaimana diamanatkan PP. Nomor
36 tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) dan
disempurnakan kembali melalui penetapan PP. No. 53 tahun 1999 tentang
Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani).
Dalam masa
pemerintahan Kabinet Reformasi, sesuai PP. nomor 14 tahun 2001, Pemerintah
menetapkan Perhutani sebagai BUMN dengan bentuk Perseroan Terbatas (PT). Dengan
berbagai pertimbangan dari segala aspek, keberadaan Perhutani sebagai perseroan
dikembalikan menjadi Perum berdasarkan PP. nomor 30 tahun 2003. Dalam
operasionalnya Perum Perhutani di bawah koordinasi Kementerian Negara BUMN dan
dengan bimbingan teknis dari Departemen Kehutanan.
Dalam
menjalankan tugasnya Perum Perhutani dipimpin oleh Direksi yang bertanggung
jawab atas kepengurusan perusahaan dan Dewan Pengawas yang bertugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.
C.
SEKILAS RIWAYAT SINGKAT KEHUTANAN JAWA BARAT (1945-1978)
Dalam dekade 1945-1978 karena keadaan politik, Jawatan
kehutanan hanya dapat menjalankan tugasnya di Sumatera dan Jawa saja dengan
susunan organisasi yang sangat sederhana.
Di Jawa Barat sebagai pimpinan pada waktu itu adalah
R.O.Nurhadi yang diangkat sebagai Inspektur Kehutanan Bagian I Bandung dengan
surat ketetapan Menteri Departemen Kemakmuran tanggal 24 Oktober 1945 No
735/A/Keh. Pada masa revolusi itu tugas pokok Jawatan Kehutanan adalah
turut mempertahankan de facto Republik Indonesia dan menyelamatkan harta
kekayaan negara bersama militer dan pemerintah sipil lainnya.
Tahun 1947 di Jawa Barat terbentuk Negara Pasundan, dan
instansi kehutanan berubah menjadi Die Diest van Boswezen van Negara Pasundan
yang dipimpin oleh Ir.C.Y.Mole sampai dengan 1949. Pada tahun itu juga,
kehutanan mulai disusun secara federatif. Pada pertengahan tahunnya dibentuk
suatu bagian baru yang disebut Planologi Kehutanan yang terpisah dari
pengelolaan, dipimpin oleh R.H Odang Prawiradiredja sampai tahun 1952.
Pada tahun 1951 terbit Surat Keputusan Jawatan Kehutanan
tertanggal 17 Nopember 1951 Nomor. 4212 yang memutuskan bahwa
terhitung 1 September 1951 dibentuk Brigade Planologi di Indonesia dimana
Planologi Kehutanan Jawa Barat ditetapkan sebagai Brigade I Planologi Kehutanan
Jawa Barat yang dipimpin oleh R.Oesman Nandika.
Peraturan Pemerintah Nomor. 20/1952 menetapkan kehutanan di
Jawa/ Madura dibagi-bagi menjadi beberapa Inspeksi Kehutanan Bagian I.
Bertindak sebagai inspektur waktu itu adalah R.Koesnowarso, tetapi tidak lama digantikan oleh M.Saroso.
Pada tahun 1953, Kepala Jawatan Kehutanan dengan
Surat Keputusan tanggal 1 Oktober 1953 Nomor. 17777/KD/1/5 mengukuhkan susunan
organisasi setiap inspeksi, sehingga mempertegas garis komando dan koordinasi.
Oleh karena pada tahun 1954 M.Saroso meninggal dunia ,
R.Oesman Nandika yang semula menjabat Kepala Brigade I Planologi Jawa Barat
dialih tugaskan menjadi Inspektur Jawatan Kehutanan Bagian I Jawa Barat dan
Kepala Brigade I Planologi Kehutanan dijabat oleh Adang Durachman.
Pada tahun 1957 terbit Peraturan Pemerintah No. 64/ 1957 yang menetapkan penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah
Pusat di Lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat pada daerah-daerah
Swatantra Tingkat I. Maka berubahlah status Inspeksi Kehutanan Bagian I
Jawa Barat R.Oesman Nandika selaku Kepala Dinas Pertama yang menduduki jabatan itu
sampai masa pensiunnya tahun 1964, digantikan oleh Adang Durachman sampai tahun
1971.
Pada tahun 1971 sampai dengan Mei 1979 Dinas Kehutanan
Propinsi Tingkat I Jawa Barat dipimpin oleh Ir.Sulaeman Partadisastra yang
selanjutnya digantikan Rd. Usman Mu'min Bsc.F sebagai Pejabat Kepala Dinas
definitif sampai akhir Pebuari 1978.
Brigade Planologi Kehutanan Jawa Barat selama Periode
1964-1971 mengalami dua kali pergantian pimpinan, yaitu Ir.Yunus Kartasubrata
dan Andi Abdul Rifa'i, yang selanjutnya digantikan oleh
Ir.M.Simbolon pada awal tahun 1974.
Pada awal tahun 1978 status Dinas Kehutanan Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Barat berubah menjadi Perum Perhutani Jawa Barat dengan
kepala Unit yang pertama Ir. Suherman Buhron.
Pada waktu yang sama Brigade Planologi Jawa Barat pun
dilebur kedalam Perum Perhutani menjadi Biro Perencanaan Unit III Perum
Perhutani Jawa Barat.
D.
SEJARAH KPH BOGOR
Sejak Tahun 1927 s/d 1930, kelompok-kelompok hutan di
daerah Bogor, Jakarta, Banten dan Sukabumi termasuk ke dalam satu wilayah
pemangkuan, yaitu Bosch District West Priangan. Pada
tahun 1930, daerah Banten dan Bogor-Jakarta dipisahkan dari Bosch District
West Priangan menjadi Bosch District baru bernama Bosch District Banten. Pada tahun 1939
daerah Bogor-Jakarta dijadikan 2 Bosch District, yaitu Bosch District
Batavia dan Boitenzorg.
Pada masa pendudukan Jepang (1942 s/d 1945) dan selama
revolusi kemerdekaan (1945 s/d 1948), wilayah hutan di daerah Bogor-Jakarta
tidak mengalami perubahan, kecuali perubahan nama menjadi Eirin Syo
Jakarta-Bogor, sedangkan pada masa
pendudukan / agresi Belanda (1948 s/d 1950), wilayah hutan di daerah
Bogor-Jakarta-Banten berada dalam koordinasi seorang Forest Supervisior.
Pada tahun 1958, dalam rangka penyerahan urusan
pemangkuan hutan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tingkat I, pada
Daerah Hutan Bogor-Jakarta melepaskan sebagian wilayah hutannya, yaitu yang
berada di DKI Jakarta dan dimasukan ke dalam pengurusan Dinas Kehutanan DKI
Jakarta. Pada waktu bersamaan, Daerah Hutan Bogor-Jakarta dirubah menjadi
Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor - Jakarta.
Mulai tahun 1975, berdasarkan Surat Kepala Dinas
Kehutanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 6907 / XV / 10 tanggal 1
Agustus 1975, sebutan KPH Bogor-Jakarta berubah menjadi KPH Bogor.
Pada penataan hutan yang pertama kali dilaksanakan di
KPH Bogor hanya sampai kegiatan risalah definitif, sebagai dasar dari
penyusunan bagan Kerja KPH Bogor Jangka Waktu mulai 1 April 1976 s/d 31 Maret
1981. Kemudian untuk penataan selanjutnya sampai dengan pembuatan buku Rencana
Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) yaitu : Kelas Perusahaan Rimba Lain dengan
jangka 1 Januari 1991 s/d 31 Desember
2000, Kelas Perusahaan Meranti dengan jangka 1 Januari 1995 s/d 31 Desember
2004 dan untuk Kelas Perusahaan Pinus dengan jangka 1 Januari 1997 s/d 31 Desember
2006. Pada tahun 2000 dilakukan penataan ulang di KP Rimba Lain dan KP nya
dirubah menjadi KP Acacia mangium jangka 1 Januari 2000 s.d 31 Desember 2005
yang selanjutnya dilakukan penataan setiap 5 tahun sekali. Pada tahun 2003
dilakukan revisi terhadap sisa jangka RPKH yang berlaku 1 Januari 2004 s/d sisa
jangka, dan pada tahun 2006 dilakukan penataan ulang dan penataan pertama di
kelompok Hutan Hambalang Timur untuk RPKH KP Pinus jangka 1 Januari 2007 s/d 31
Desember 2016.
Kawasan
Hutan yang dikelola KPH Bogor tersebar dalam 12 Bagian Hutan, terbagi menjadi 5
(lima) Kelas Perusahaan (KP) antara lain : KP. Acacia mangium, KP Meranti, KP Pinus, KP Payau dan Bagan Kerja
Pinus di BKPH Jonggol yang belum ditata, sedangkan Hutan Payau terletak di BKPH
Ujungkrawang serta BKPH Parungpanjang
(RPH Tangerang). Wilayah kerja KPH Bogor meliputi 5 (Lima) wilayah kerja Bagian
Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) yang terbagi kedalam 17 (tujuh belas) Resort
Pemangkuan Hutan (RPH).
Secara umum
Kawasan Hutan KPH Bogor terdiri dari Hutan Pegunungan, Hutan Dataran Rendah dan
Hutan Pantai dengan bentuk lapangan berbukit-bukit, bergelombang sampai curam
dan datar. Untuk kawasan Hutan BKPH Bogor seluas 9.257,22 ha yang termasuk
dalam KP Pinus berdasarkan Kepres No. 48 Tahun 1983 dan No. 79 Tahun 1985 dan
Kepres No.114 tahun 1999, Penunjukkan sebagai Kawasan Bogor, Puncak, Cianjur
disebut Bopunjur yang merupakan Kawasan Konservasi tanah dan air, dimaksudkan
untuk melindungi jangan sampai terjadi Alih Fungsi Kawasan Hutan karena untuk tujuan Kawasan Konservasi
sebagai penyangga Ibu Kota Jakarta.
Luas Kawasan Hutan yang dikelola KPH Bogor seluas
69.901,74 Ha, terdiri Hutan Lindung ± 18.978,34 Ha dan Hutan Produksi ± 50.923,40 Ha. Dengan terbitnya SK
Menhut No. 174 dan 175/Kpts-III/2003 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari
Hutan Lindung menjadi Hutan Konservasi maka luas kawasan hutan yang dikelola
oleh KPH Bogor menjadi 49.342,59 Ha terdiri dari Hutan Produksi 25.259,29 Ha,
Hutan Produksi Terbatas 17.452,51 Ha dan Hutan Lindung 6.630,70 Ha. Jadi
terjadi perubahan fungsi menjadi Kawasan Konservasi yang pengelolaannya oleh
Ditjen PHKA/Distanhut Propinsi Jawa Barat seluas ± 17,115 Ha.