Wilayah Kerja



A.    KEADAAN UMUM
Kawasan hutan Kesatuan Pemangkuan Hutan ( KPH ) Bogor berada pada wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Bogor, Bekasi dan Tangerang dengan batas-batas geografis sebagai berikut :
a.     Bagian Utara berbatasan dengan laut Jawa dan DKI Jakarta.
b.     Bagian Timur berbatasan dengan KPH Purwakarta dan Cianjur.
c.     Bagian Selatan berbatasan dengan KPH Sukabumi dan Banten.
d.     Bagian Selatan berbatasan dengan KPH Banten.
Secara geografis ( berdasarkan Garis Lintang dan Bujur ), wilayah KPH Bogor terletak pada :
-            106º 54'04” s.d 107º00'34”  BT
-              06º 37'29” s.d   06º37'54”  LS

B.     KONDISI LAPANGAN
Kawasan hutan KPH Bogor terdiri dari hutan pegunungan dan hutan dataran rendah. Pada umumnya bentuk lapangan berbukit-bukit dan bergelombang dengan kelerengan datar sampai curam.
Ø Topografi       :  Relatif datar sampai  dengan landai, berbukit dan bergelombang.
Ø Curah Hujan :     Acacia mangium 3.000 mm/tahun, Meranti 4.000 mm/tahun, Pinus 3.500 - 4.500 mm.
Ø Tipe Tanah     :  KP. Acacia mangium ; Tuff, Podsolik Merah Kekuningan) KP.Meranti ; Latelit merah.                                                    KP. Pinus ; Latosol cokelat, Latelit kuning, Latosil merah.
Ø Jenis Tanah   : Tuff, pedsolik merah kekuningan.

C.     LUAS WILAYAH KERJA
Luas kawasan hutan yang dikelola oleh KPH Bogor seluas 69.901,74 ha berdasarkan rescoring Tahun 2003 terdiri dari :
Ø Hutan Produksi                       =  20.037,36 Ha
Ø Hutan  Lindung                       =  30.374,16 Ha
Ø Hutan Konservasi                   =    2.042,90 Ha
Ø Hutan Produksi Terbatas         =  17.447,32 Ha

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 174 dan 175/KPTS-II/2003 tanggal 10 Juni 2003 bahwa sebagian kawasan hutan KPH Bogor ditunjuk masuk rencana perluasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dan Halimun, dan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas yang telah dirubah menjadi kawasan konservsi Taman Nasional Gunung Halimun Salak No. 06/SJ/DIR/2009 dan B. 5/IV-SET/2009 tanggal 29 Januari 2009 kawasan yang masuk Taman Nasional seluas 19.973 Ha, maka KPH Bogor terjadi pengurangan luas menjadi 49.982,78 Ha.
Penambahan pada tahun 2008 berdasarkan Berita Acara tata batas KPH Bogor seluas 2,87 Ha di RPH Gunung Karang BKPH Jonggol, sehingga pada tahun 2008 untuk luas kawasan hutan yang dikelola KPH Bogor menjdi 49.985,65 Ha.
Pada tahun 2009 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pengelolan Hutan dari Unit III Jawa Barat dan Banten kepada Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak No. 004/BAST-Hukamas/III/2009 No. SKB 482/IV-T.13/Kerjasama/2009 tanggal 28 Agustus 2009 dan BA Serah Terima Pengelolaan Hutan dari Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten Kepada Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango No. 002/BAST-Hukamas/III/2009 No. 123/II-Tu/2/2009 tanggal 28 Agustus 2009 seluas 611,06 Ha dan sesuai hasil rapat dinas tanggal 12 Januari 2010 di Biro Perencanaan Unit III Jawa Barat dan Banten Cagar Alam Yanlapa seluas 32 Ha dikeluarkan dari kawasan hutan yang dikelola KPH Bogor,sesuai Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 681/Kpts/Dir/2013 tentang pengalihan pengelolaan Kawasan Hutan RPH Tangerang BKPH Parungpanjang KPH Bogor seluas 1.351,55 Ha masuk menjadi wilayah KPH Banten, sehingga luas kawasan hutan yang dikelola KPH Bogor menjadi 47.991,04 ha.
Adapun Tahun 2013 ada penambahan seluas 171,75 Ha berasal dari Ex tanah masuk Holcim, sehingga luas akhir tahun 2013 seluas 48.162,79 Ha
Dengan perincian sebagai berikut : 


D.    PENATAAN KAWASAN HUTAN
1.   Kawasan Hutan Yang Telah Ditata

2.   Kawasan Hutan Yang Belum Ditata

Perubahan fungsi hutan di BKPH Ujung Krawang dari HPT menjadi HP sesuai SK Menhut Nomor : 475/Menhut-II/2005 tanggal 16 Desember 2005, tentang Perubahan fungsi sebagian Kawasan Hutan Lindung Ujung Krawang ( Muara Gembong ) seluas ± 5.170 ( Lima Ribu seratus tujuh puluh ) Hektar terletak di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap.

E.     KAWASAN HUTAN BERDASARKAN DAS
Daerah Aliran sungai ( DAS ) didefinisikan sebagai suatu daerah tertentu yang bentuk dan sifat alamnya sedemikian rupa, sehingga merupakan suatu kesatuan dengan anak-anak sungainya yang melalui daerah tersebut dalam fungsinya untuk menampung air yang berasal dari curah hujan dan sumber-sumber air lainnya yang penyimpanan dan pengeluarannya dihimpun dan ditata berdasarkan hukum-hukum alam sekelilingnya demi kesinambungan daerah ( PP No. 33 tahun 1970 pasal 1, ayat 13 ). Wilayah KPH Bogor masuk dalam Das Ciliwung, Citarum, Cisadane dan Cidurian dengan perincian sebagai berikut. :


 
LUAS BERDASARKAN ADMINISTRATIF PEMERINTAHAN



2.     Penetapan Sebagai Kawasan Strategis Nasional (Jabodetabekpuncur)
Berdasarkan Kepres No. 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta _ Bogor – Depok – Tangerang – Bekasi – Puncak dan Cianjur yang ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai kawasan Lindung adalah :


2 komentar:

megatrikania mengatakan...

Mohon maaf izin bertanya, jika ingin mengetahui data luas wilayah gunung salak sebelum masuk TNGHS bagaimana caranya? Mohon bantuannya
Terimakasih

Unknown mengatakan...


Sehubungan dengan tanaman kopi saat sedang menjadi primadona,, dengan bisnis yang menjanjikan.. maka jika berniat memohon pinjam pakai/penguasaan pakai hutan untuk di tanami kopi.. bagaimana caranya.. Mohon penjelasan .salam hormat.