A.
KEADAAN UMUM
Kawasan
hutan Kesatuan Pemangkuan Hutan ( KPH ) Bogor berada pada wilayah administrasi
pemerintahan Kabupaten Bogor, Bekasi dan Tangerang dengan batas-batas geografis
sebagai berikut :
a.
Bagian Utara berbatasan dengan laut
Jawa dan DKI Jakarta.
b.
Bagian Timur berbatasan dengan KPH
Purwakarta dan Cianjur.
c.
Bagian Selatan berbatasan dengan
KPH Sukabumi dan Banten.
d.
Bagian Selatan berbatasan dengan
KPH Banten.
Secara
geografis ( berdasarkan Garis Lintang dan Bujur ), wilayah KPH Bogor terletak
pada :
-
106º 54'04” s.d 107º00'34” BT
-
06º 37'29” s.d
06º37'54” LS
B. KONDISI LAPANGAN
Kawasan
hutan KPH Bogor terdiri dari hutan pegunungan dan hutan dataran rendah. Pada
umumnya bentuk lapangan berbukit-bukit dan bergelombang dengan kelerengan datar
sampai curam.
Ø
Topografi : Relatif datar sampai
dengan landai, berbukit dan bergelombang.
Ø
Curah Hujan : Acacia
mangium 3.000 mm/tahun, Meranti 4.000 mm/tahun, Pinus 3.500 - 4.500 mm.
Ø Tipe Tanah : KP. Acacia mangium ; Tuff, Podsolik Merah Kekuningan)
KP.Meranti ; Latelit merah. KP. Pinus ; Latosol cokelat, Latelit kuning,
Latosil merah.
Ø
Jenis Tanah : Tuff,
pedsolik merah kekuningan.
C. LUAS WILAYAH KERJA
Luas kawasan
hutan yang dikelola oleh KPH Bogor seluas 69.901,74 ha berdasarkan rescoring
Tahun 2003 terdiri dari :
Ø Hutan Produksi = 20.037,36 Ha
Ø Hutan Lindung = 30.374,16 Ha
Ø Hutan Konservasi = 2.042,90 Ha
Ø Hutan Produksi Terbatas = 17.447,32 Ha
Berdasarkan
SK Menteri Kehutanan No. 174 dan 175/KPTS-II/2003 tanggal 10 Juni 2003 bahwa
sebagian kawasan hutan KPH Bogor ditunjuk masuk rencana perluasan Taman
Nasional Gunung Gede Pangrango dan Halimun, dan berdasarkan Berita Acara Serah
Terima Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap dan Hutan
Produksi Terbatas yang telah dirubah menjadi kawasan konservsi Taman Nasional
Gunung Halimun Salak No. 06/SJ/DIR/2009 dan B. 5/IV-SET/2009 tanggal 29 Januari
2009 kawasan yang masuk Taman Nasional seluas 19.973 Ha, maka KPH Bogor terjadi
pengurangan luas menjadi 49.982,78 Ha.
Penambahan
pada tahun 2008 berdasarkan Berita Acara tata batas KPH Bogor seluas 2,87 Ha di
RPH Gunung Karang BKPH Jonggol, sehingga pada tahun 2008 untuk luas kawasan
hutan yang dikelola KPH Bogor menjdi 49.985,65 Ha.
Pada tahun
2009 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pengelolan Hutan dari Unit III Jawa
Barat dan Banten kepada Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak No.
004/BAST-Hukamas/III/2009 No. SKB 482/IV-T.13/Kerjasama/2009 tanggal 28 Agustus
2009 dan BA Serah Terima Pengelolaan Hutan dari Perhutani Unit III Jawa Barat dan
Banten Kepada Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango No.
002/BAST-Hukamas/III/2009 No. 123/II-Tu/2/2009 tanggal 28 Agustus 2009 seluas
611,06 Ha dan sesuai hasil rapat dinas tanggal 12 Januari 2010 di Biro
Perencanaan Unit III Jawa Barat dan Banten Cagar Alam Yanlapa seluas 32 Ha
dikeluarkan dari kawasan hutan yang dikelola KPH Bogor,sesuai Keputusan Direksi
Perum Perhutani No. 681/Kpts/Dir/2013 tentang pengalihan pengelolaan Kawasan Hutan
RPH Tangerang BKPH Parungpanjang KPH Bogor seluas 1.351,55 Ha masuk menjadi wilayah
KPH Banten, sehingga luas kawasan hutan yang dikelola KPH Bogor menjadi
47.991,04 ha.
Adapun Tahun 2013 ada penambahan
seluas 171,75 Ha berasal dari Ex tanah masuk Holcim, sehingga luas akhir tahun
2013 seluas 48.162,79 Ha
Dengan
perincian sebagai berikut :
D.
PENATAAN KAWASAN HUTAN
1. Kawasan
Hutan Yang Telah Ditata
2. Kawasan Hutan Yang Belum Ditata
Perubahan
fungsi hutan di BKPH Ujung Krawang dari HPT menjadi HP sesuai SK Menhut Nomor :
475/Menhut-II/2005 tanggal 16 Desember 2005, tentang Perubahan fungsi sebagian Kawasan
Hutan Lindung Ujung Krawang ( Muara Gembong ) seluas ± 5.170 ( Lima Ribu
seratus tujuh puluh ) Hektar terletak di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten
Bekasi, Propinsi Jawa Barat menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap.
E.
KAWASAN HUTAN BERDASARKAN
DAS
Daerah
Aliran sungai ( DAS ) didefinisikan sebagai suatu daerah tertentu yang bentuk
dan sifat alamnya sedemikian rupa, sehingga merupakan suatu kesatuan dengan
anak-anak sungainya yang melalui daerah tersebut dalam fungsinya untuk
menampung air yang berasal dari curah hujan dan sumber-sumber air lainnya yang
penyimpanan dan pengeluarannya dihimpun dan ditata berdasarkan hukum-hukum alam
sekelilingnya demi kesinambungan daerah ( PP No. 33 tahun 1970 pasal 1, ayat 13
). Wilayah KPH Bogor masuk dalam Das Ciliwung, Citarum, Cisadane dan Cidurian
dengan perincian sebagai berikut. :
LUAS BERDASARKAN ADMINISTRATIF PEMERINTAHAN
2.
Penetapan
Sebagai Kawasan Strategis Nasional (Jabodetabekpuncur)
Berdasarkan
Kepres No. 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta _ Bogor – Depok –
Tangerang – Bekasi – Puncak dan Cianjur yang ditetapkan sebagai Kawasan
Strategis Nasional, Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai kawasan Lindung
adalah :
2 komentar:
Mohon maaf izin bertanya, jika ingin mengetahui data luas wilayah gunung salak sebelum masuk TNGHS bagaimana caranya? Mohon bantuannya
Terimakasih
Sehubungan dengan tanaman kopi saat sedang menjadi primadona,, dengan bisnis yang menjanjikan.. maka jika berniat memohon pinjam pakai/penguasaan pakai hutan untuk di tanami kopi.. bagaimana caranya.. Mohon penjelasan .salam hormat.
Posting Komentar